Tindakpidana khusus, termasuk tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa, apabila dimasukkan dalam delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas tertentu yang sulit diberlakukan. Ia mencontohkan terdapat kontradiksi selama ini pelanggaran berat HAM tidak memiliki masa kedaluwarsa, sedangkan apabila diatur dalam KUHP terdapat batas MAmengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas kewajaran. Sebabitu, KUHAP lantas memberikan kewenangan kepada polisi (penyelidik dan penyidik) karena kewajibannya untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana (Pasal 5 huruf a ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a). Bahkan, penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa Visumet Repertum sebagai suatu keterangan tertulis dari hasil pemeriksaan dokter ahli dalam suatu perkara pidana, secara jelas memiliki peran sebagai berikut: 1. Alat bukti yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan disebutkan pula dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf C. 2. . Sebelum membahas hukuman pelaku penganiayaan ringan agar lebih mudah dipahami, kami akan menguraikan terlebih dahulu apa perbedaan penahanan dan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai ketentuan KUHAP.[1]Sedangkan penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 huruf a angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana “KUHP”, yang berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan perbedaan antara penahanan dengan penjara adalah penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan, sedangkan penjara adalah sanksi pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah oleh Hukum Memukul SeseorangSebelum mengetahui mengenai pasal penganiayaan ringan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu definisi penganiayaan. Menurut yurisprudensi, Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan menyebabkan perasaan seseorang tidak enak, rasa sakit, atau luka atau merusak kesehatan yang dijelaskan dan diatur dalam Pasal 351 KUHP berikut 351 KUHPKasus Penganiayaan dapat di jatuhi hukuman dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal dengan nominal Rp. terdapat luka berat dalam penganiyaan tersebut, pelaku dapat dapat di jatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. 90.Jika perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang orangnya, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 338.Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487.Sayangnya, Anda tidak menguraikan lebih lanjut mengenai bagaimana pemukulan terjadi, siapa korban pemukulan tersebut, dan seberapa berat luka atau cidera yang diakibatkan, karena sanksi pidana untuk pasal penganiayaan ringan berdasarkan KUHP berbeda-beda tergantung dari kondisi-kondisi ulasan ini, kami akan mengasumsikan bahwa pemukulan yang Anda tanyakan adalah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat 1 KUHPKecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus informasi tambahan, ancaman pidana berupa denda pada Pasal 352 ayat 1 KUHP tersebut harus disesuaikan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang berbunyiTiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu ancaman pidana denda Pasal 352 ayat 1 KUHP menjadi paling banyak Rp4,5 PenahananSyarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam tipiring penganiayaan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hal. 109, yaitu sebagai berikutDilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya;Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, penahanan juga dilakukan terhadaptindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086Perihal bisa tidaknya tersangka penganiayaan ringan ditahan, merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka hal ini tidak dapat dijadikan dasar penahanan, karena ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 3 bulan, di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau itu, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, penganiayaan ringan juga bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan halnya apabila pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, dapat dilakukan penahanan.[2]Terhadap pemukulan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun juga dapat dilakukan penahanan.[3]Baca Juga Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?Perlindungan Hukum Korban Kekerasan SeksualLama Penahanan Pelaku Penganiayaan RinganMengutip artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian, jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 – Pasal 29 KUHAP, dengan rincian sebagai berikutPada tahap penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari;Pada tahap penuntutan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari;Pada tahap pemeriksaan di pengadilan negeri maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;Pada tahap pemeriksaan di pengadilan tinggi maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;Pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung maksimal jangka waktu penahanan adalah 50 hari dan dapat diperpanjang 60 luar ketentuan tersebut, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari dan apabila masih diperlukan diperpanjang lagi 30 hari, berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena[4]tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atauperkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebihBerdasarkan penjelasan di atas, apabila terdapat alasan yang sah untuk melakukan penahanan, maka penahanan tersebut dapat berlangsung selama maksimal 20 hari hingga lebih dari satu itu, perhatikan kembali alasan penahanan dan pada tingkat apa penahanan dilakukan untuk mengetahui apakah penahanan dan lama penahanan memiliki alasan yang Kasus Penganiayaan RinganSebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/ memutus dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 352 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan setelah Terdakwa mencekik saksi korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet hal. 10 – 13.Patut diperhatikan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa, namun pada tahap pemeriksaan, Pengadilan Negeri memerintahkan Terdakwa untuk menjadi tahanan rumah. Kemudian dalam putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hal. 1 & 13.Dasar HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/ Lgs.[1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”[2] Pasal 353 ayat 1 KUHP[3] Pasal 353 ayat 2 KUHP[4] Pasal 29 ayat 1 dan 2 KUHAPBaca Juga Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!Justika Siap Membantu Anda Perihal Kasus PenganiayaanBagi Anda yang memiliki sebuah persoalan mengenai penganiayaan, ada baiknya anda segera mengkonsultasikan masalah tersebut. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya agar Anda mendapatkan solusi terbaik untuk kasus penganiayaan yang Anda alami. Nantinya kebingungan Anda bisa dijawab oleh mitra advokat yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam proses penegakan hukum acara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan suatu tindakan penahanan terhadapnya. Mengenai penahanan pada tingkatan penyidikan adalah merupakan kewenangan dari pihak penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik yang berwenang. Tindakan penahanan pada tahapan penyidikan dapat dilakukan untuk dalam hal adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya disamping itu juga apabila tindakan pidana yang dilakukan memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan misalnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dapat diancam dengan pidana penjara lima 5 tahun atau karena itu tindakan penanahan dapat dilakukan apabila ada perlu untuk itu serta dan haruslah memenuhi adanya bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penahanan terhadapnya selain itu juga tindakan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan lain daripada itu maka penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan atau diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari penyidik. Mengenai jangka waktu penahanan telah ditentukan batasannya yakni didalam tahapan penyidikan untuk hanya berlaku paling lama dua puluh hari 20 hari setelahnya apabila tidak adanya perpanjangan dari masa penahanan itu maka demi hukum harus dikeluarkan dari penahanan. Sekian dan terima kasihAdvokat Aslam Fetra Hasan Lihat Hukum Selengkapnya BerandaKlinikPidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaRabu, 10 Mei 2017 Saya ingin bertanya, jika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim pengadilan negeri, apakah dia harus segera ditahan? Lalu jika dia mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Intisari Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat 2 KUHAP Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Kemudian mengenai penanggguhan penahanan pada tingkat banding, hal tersebut bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”. Bentuk Putusan Pengadilan Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan[1] 1. Putusan bebas; 2. Putusan lepas; dan 3. Putusan pemidanaan. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP sebagai berikut Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP, yaitu Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam konteks pertanyaan Anda, terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan berupa pidana penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri. Perintah Penahanan Pertanyaan Anda adalah bagaimana status terdakwa setelah putusan hakim? Apakah harus segera ditahan? Dalam Pasal 193 ayat 2 KUHAP diatur mengenai hal tersebut, yang berbunyi a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 354-355, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 KUHAP ini, ada berbagai status yang dapat diperintahkan pengadilan terhadap seorang terdakwa yang dijatuhi dengan putusan pidana. a. Jika terdakwa tidak ditahan Saat putusan pemidanaan dijatuhkan terdakwa berada dalam status tidak ditahan, berarti selama atau setelah berjalan beberapa lama persidangan, terdakwa berada dalam status tidak ditahan. Mungkin mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan. Pokoknya pada saat dijatuhkan putusan pemidanaan, terdakwa tidak ditahan. Dalam hal seperti ini pengadilan dapat memilih alternatif status yang akan diperintahkan terhadap terdakwa 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam status tidak ditahan[2] Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Hal ini sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari ketentuan ini, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan, cukup untuk itu. Kata “dapat” di sini berarti bukan mesti memerintahkan supaya ditahan. Artinya, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana “tidak ditahan” sekalipun terdakwa dijatuhi putusan pidana. Yahya menjelaskan bahwa mungkin pengadilan berpendapat untuk apa buru-buru memerintahkan terdakwa ditahan sekalipun kepadanya telah dijatuhi putusan pemidanaan. Bukankah masih besar putusan itu akan dibatalkan oleh peradilan tingkat banding atau kasasi? 2. Pengadilan dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan[3] Jika terdakwa tidak ditahan pada saat putusan dijatuhkan, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Berarti pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa, sekaligus memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Misalnya, pengadilan menjatuhkan putusan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa yang tidak ditahan, pada saat putusan dijatuhkan, dibarengi juga dengan perintah supaya terdakwa ditahan. Namun, sebelum pengadilan memerintahkan penahanan, lebih dulu meneliti apakah perkara yang didakwakan memenuhi syarat sah perintah penahanan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 KUHAP. b. Jika terdakwa berada dalam status tahanan[4] Jika pada saat putusan dibacakan terdakwa berada dalam status tahanan, perintah status yang bagaimanakah yang dapat dikenakan pengadilan terhadap terdakwa pada saat putusan dijatuhkan? Menurut Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, pengadilan dapat memilih salah satu alternatif berikut 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan[5] Alternatif pertama yang dipilih pengadilan adalah memerintahkan atau menetapkan terdakwa yang ditahan supaya “tetap berada dalam tahanan”. Jadi, kalau pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang memang sedang ditahan, pada saat putusan dijatuhkan atau diucapkan, sekaligus dibarengi dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan[6] Alternatif kedua yang dipilih pengadilan yaitu mengeluarkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan. Ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan. Akan tetapi terhadap hal ini, undang-undang sendiri membatasinya yaitu “sepanjang perintah pembebasan itu mempunyai alasan yang benar-benar masuk akal”. Jadi yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Hal yang Dimuat dalam Putusan Pemidanaan Syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP, berbunyi 1 Surat putusan pemidanaan memuat a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 2 Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum; 3 Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini. Itu artinya, perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan termasuk hal yang harus disebutkan di dalam suatu putusan pemidaan. Tetapi, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi “MK” menyatakan Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP inkonstitusional bersyarat. Artinya, Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat 2 KUHAP selengkapnya berubah menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, maka tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam artikel MK Putusan Tanpa Perintah Penahanan Tetap Sah diinformasikan bahwa MK membenarkan suatu amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana. Namun, ada atau tidaknya pernyataan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusannya. Jadi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan harus terdapat dalam suatu putusan. Tetapi jika tidak disebutkkan dalam putusan, bukan berarti putusan tersebut batal demi hukum. Penangguhan Penahan Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya yaitu jika terdakwa yang diputus pidana mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi 1 Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; 2 Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Secara ekspilisit memang tidak diatur apakah setelah putusan hakim, pada tingkat banding dapat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 30 hari.[7] M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan hal. 214-215 menjelaskan bahwa wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum, Pasal 31 ayat 1 KUHAP tidak membatasi kewenangan penangguhan penahan terhadap instansi tertentu saja. Masing-masing instansi penegak hukum yang berwenang memerintahkan penahanan, sama-sama mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan. Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahanan, selama tahanan yang bersangkutan masih berada dalam lingkungan tanggung jawab yuridis mereka. Berangkat dari hal tersebut, artinya penangguhan penahanan pada tingkat banding dapat dilakukan. Artikel Majelis Hakim Kejati DKI Bisa Lakukan Penangguhan Terpidana Ahok sebagaimana yang kami akses dari laman berita Wartakota Tribunnews menginformasikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengajukan banding bisa ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi “PT” DKI Jakarta. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak. Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta. Jadi menjawab pertanyaan Anda, penanggguhan penahanan pada tingkat banding bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua PT atau majelis hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di PT. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. Referensi 1. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 191 ayat 1 , Pasal 191 ayat 2, dan Pasal 193 ayat 1 KUHAP [2] Yahya Harahap, hal. 355 [3] Yahya Harahap, hal. 355-356 [4] Yahya Harahap, hal. 356 [5] Yahya Harahap, hal. 356 [6] Yahya Harahap, hal. 356 [7] Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 87 KUHAPTags BerandaKlinikPidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaJumat, 1 November 2013Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih. Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086. Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tags

tindak pidana yang tidak bisa ditahan